IMG-LOGO

SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN POKJA SDGS TAHUN 2021

Create By 19 April 2021 16 Views

SDGs Desa

Oleh A Halim Iskandar

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia

Hikmah terbesar pandemi global Covid-19 ialah great reset. Dormansi hampir seluruh aktivitas ekonomi, sosial, dan politik membuka waktu guna berefleksi. Hanya yang telah bersiap diri, kelak pascapandemi, berlari lebih kencang daripada lainnya.

Selama dormansi inilah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) Desa memperoleh relevansinya, yaitu menyiapkan pembangunan desa secara total: pematangan konsep, dukungan kebijakan dan kelembagaan, serta pendataan detail dari dalam desa. Desa berkesempatan mengatasi ketertinggalan karena SDGs Desa wajib menjangkau semua warga (no one left behind), segenap lingkungan desa, serta wajib mempertahankan ragam kearifan setempat.

Sumbangsih desa

SDGs diakui sebagai produk PBB paling komprehensif, mencakup segenap aspek pembangunan yang telah dikenal manusia, dan sudah diadopsi Indonesia sejak lama sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017.

Dengan menetralkan cara mencapai kemajuan (karena bisa lewat kapitalisme, sosialisme, atau jalan lainnya), tata kelola pembangunan global beralih memusatkan pada tujuan capaian. Ikatan antarnegara dikuatkan melalui ukuran capaian bersama, yang terus berkembang dari 196 indikator pada 2015 menjadi 247 indikator pada 2020.

Sayangnya, peringkat Indonesia yang rendah tidak banyak berubah di antara 116 negara, dari ke-98 pada 2016 melorot ke peringkat ke-101 pada 2020. Dari evaluasi SDGs global, diketahui keunggulan Indonesia pada dukungan kebijakan untuk seluruh tujuan pembangunan. Namun, masih tertanam kelemahan pada implementasi kegiatan, perwujudan keadilan dan keamanan, serta partisipasi antarpihak.

Yang kalis dari perhatian selama ini ialah sumbangsih desa mencapai 74 persen dari capaian SDGs nasional. Artinya, sesungguhnya peran desa sangat dominan sebagai tulang punggung pencapaian SDGs. Namun, desa tidak masuk daftar rencana aksi ataupun ukuran penghitungan SDGs nasional.

Jika dipilah, kontribusi desa terwujud lantaran wilayah 74.953 pemerintahan desa mencakup 91 persen wilayah pemerintahan Indonesia. Artinya, pemenuhan tujuan pembangunan desa berkontribusi 91 persen terhadap sepuluh SDGs nasional yang berorientasi kewilayahan: energi bersih, pertumbuhan ekonomi, industri dan inovasi, pengurangan ketimpangan, mitigasi iklim, pelestarian lautan, pelestarian daratan, kelembagaan dan keadilan, dan jaringan kerja sama pembangunan.

Sementara itu, 118 juta warga desa mencakup 43 persen penduduk Indonesia. Maka, pemenuhan kebutuhan warga desa berkontribusi 43 persen terhadap lima SDGs nasional yang berkaitan dengan kewargaan: penghapusan kemiskinan, menghilangkan kelaparan, akses kesehatan, akses pendidikan, akses air bersih, dan antidiskriminasi jender.

Dari SDGs ke SDGs Desa

Alpa terhadap desa bisa dialamatkan pada kontestasi narasi akbar pembangunan. Sejak 1945, modernisasi menghubungkan peran positif negara maju kepada negara sedang berkembang. Namun, ketika diketahui surplus negara miskin justru terserap negara maju melalui pola bantuan ini, pada dekade 1960-an berbunga paham ketergantungan.

Kedua mata air paradigma pembangunan ini sama-sama menganalisis unit negara. Ketika diturunkan menjadi pembangunan regional, ukuran yang tersedia baru sampai pada level provinsi dan kabupaten, contohnya produk domestik regional bruto (PDRB).

Mendasarkan semata-mata narasi akbar menghilangkan konteks lokal yang menyejarah. Akibatnya, mampu mencerabut desa dari akar sosial dan budayanya.

Syukurlah pada 1970-an dimulai upaya membawa pembangunan langsung di antara warga (people-centered development). Strateginya, membentuk kelompok masyarakat (pokmas), lalu metode partisipatoris sejak perencanaan, implementasi, hingga evaluasi kegiatan. Sajogyo dan Mubyarto konsisten menerapkannya pada Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) tahun 1993-1997.

Pendampingan kepada pokmas dan warga membuhulkan pembangunan pada level setiap desa, yaitu tersusun konsensus membangun melalui musyawarah desa, lalu bergotong royong mengimplementasikannya.

Karena mengutamakan proses konsensus, pendekatan ini alpa mengonstruksi substansi pembangunan, dan bisa menjauhkan desa dari fakta statistik masalah lokal. Andai musyawarah menetapkan membangun jalan, maka jadilah itu substansi pembangunan lokal. Konsensus itu juga sekaligus meminggirkan substansi pembangunan air minum yang lazim diusulkan perempuan.

Kelemahan itulah yang diatasi SDGs Desa, yang melokalkan SDGs global sampai ke pelosok desa. Pelokalan SDGs Desa juga menyesuaikan istilah tujuan berikut dan ikonnya sehingga lebih konkret, sederhana, dan terbayang tercapai.

SDGs Desa berturut-turut mencakup tujuan Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi. Tujuan berikutnya ialah Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, Desa Tanpa Kesenjangan, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan. Berikutnya tujuan Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat.

Lalu tujuan Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

Yang penting dicatat, digagas SDGs Desa ke-18: Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. Ini tujuan pembangunan yang benar-benar baru, sebagai refleksi menjaga sejarah, budaya, dan lembaga asli desa-desa di Indonesia. Dengan inilah narasi akbar pembangunan diturunkan ke dalam konteks semikro desa.

Langkah SDGs Desa

Kritik global atas SDGs dialamatkan pada lemahnya kampanye, kelembagaan yang tidak kuat, serta rendahnya implementasi oleh negara-negara anggotanya. Sementara keunggulannya terletak pada ukuran bersama atas pembangunan ratusan negara, rutin terukur tahunan, hingga membentuk ranking capaian SDGs sebagai mekanisme persaingan sehat antarnegara.

Berlandaskan evaluasi itu, kampanye SDGs Desa kami mulai dari penerbitan trilogi buku SDGs Desa. Buku pertama menjelaskan konsep SDGs Desa, buku berikutnya membahas pengukurannya, dan buku pungkasan mengenai hasil SDGs Desa.

Implementasi ke seluruh desa dipastikan melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021. Seluruh belanja dana desa wajib digunakan untuk menjalankan SDGs Desa. Panitia sosialisasi regulasi ini memasukkan buku SDGs Desa sebagai bagian acara.

Kelembagaan Kementerian Desa PDTT dirancang ulang sehingga berfungsi mencapai tiap-tiap tujuan SDGs Desa. Koordinasi kelembagaan sampai ke desa dikuatkan melalui pelatihan 35.000 pendamping desa. Kepala desa dan warga sendiri difasilitasi berkomunikasi, berdiskusi, bahkan berdebat langsung dengan Kementerian Desa PDTT, yang diwakili 37 anggota Tim Sapa Desa.

Guna menguatkan pengukuran yang tetap mencuatkan kearifan lokal dan inovasi desa, Sistem Informasi Desa praktis dijalankan mulai Januari 2020. Isinya berupa asupan data detail tahunan tentang kondisi pada level desa, level rukun tetangga dan keluarga. Validasi dan verifikasi langsung dijalankan di tiap desa dan kecamatan, agar keraguan data bisa langsung dicek di lapangan.

Seluruh data harus selesai digali pada semester pertama karena langsung dipakai sebagai pengukur jumlah dana desa tahun berikutnya, serta sumber informasi bagi perencanaan pembangunan desa. Rekomendasi bagi tiap-tiap desa muncul otomatis dari olahan Sistem Informasi Desa, dan itu harus dipenuhi sebelum bergerak ke item pembangunan lain. Rencana matang SDGs Desa inilah yang meyakinkan Indonesia melaju kencang begitu pandemi global Covid-19 mulai teratasi pada 2021.

Sumber: https://www.kompas.id/baca/opini/2020/11/24/sdgs-desa/


Terkait dengan hal tersebut ,maka desa bawang telah melaksanakan sosialisasi dan Pembentukan Pokja SDGs untuk pendataan di desa Bawang.,yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 April 2021 yang lalu